Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye Dicoret
Rabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB
Kenyataan ini menjadi bumerang bagi KPU. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib menilai laporan itu terkesan main-main dan tidak layak dikategorikan laporan rekening kampanye. Hal itu dikarenakan parpol tidak mencantumkan cash flownya di dalam rekeningnya.
Namun, KPU juga memiliki alasan kuat. ”Berdasarkan pasal 134 UU Pemilu, parpol dan caleg hanya diwajibkan melaporkan nomor rekening dan saldo awal dana kampanye 7 hari sebelum rapat umum dimulai.. Sedangkan untuk laporan cashflow-nya, belum ada kewajiban,” ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan kemarin.
Menurut Putu, dengan adanya isyarat UU tersebut, maka untuk saat ini parpol belum berkewajiban untuk menjelaskan secara detail mengenai aliran dananya. ”Jadi kalo terkesan main-main tidak benar,” ujarnya.
Putu juga membantah adanya sanksi pidana jika parpol tidak menyertakan cash flow di dalam rekening kampanye itu. Berdasarkan pasal 138 UU Pemilu, disebutkan, mengacu pada pasal 134 ayat (1) dan (2), sanksi hanya berupa tidak diikutsertakan menjadi peserta pemilu jika tidak melaporkan rekening kampanye dan saldo awal.
JAKARTA - Sorotan tajam soal laporan dana kampanye partai politik yang tidak rinci ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerah juga. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa
- Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta