Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye Dicoret
Rabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB

Sanksi Parpol Akan Dibahas
Kenyataan ini menjadi bumerang bagi KPU. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib menilai laporan itu terkesan main-main dan tidak layak dikategorikan laporan rekening kampanye. Hal itu dikarenakan parpol tidak mencantumkan cash flownya di dalam rekeningnya.
Namun, KPU juga memiliki alasan kuat. ”Berdasarkan pasal 134 UU Pemilu, parpol dan caleg hanya diwajibkan melaporkan nomor rekening dan saldo awal dana kampanye 7 hari sebelum rapat umum dimulai.. Sedangkan untuk laporan cashflow-nya, belum ada kewajiban,” ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan kemarin.
Menurut Putu, dengan adanya isyarat UU tersebut, maka untuk saat ini parpol belum berkewajiban untuk menjelaskan secara detail mengenai aliran dananya. ”Jadi kalo terkesan main-main tidak benar,” ujarnya.
Putu juga membantah adanya sanksi pidana jika parpol tidak menyertakan cash flow di dalam rekening kampanye itu. Berdasarkan pasal 138 UU Pemilu, disebutkan, mengacu pada pasal 134 ayat (1) dan (2), sanksi hanya berupa tidak diikutsertakan menjadi peserta pemilu jika tidak melaporkan rekening kampanye dan saldo awal.
JAKARTA - Sorotan tajam soal laporan dana kampanye partai politik yang tidak rinci ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerah juga. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran