Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye Dicoret
Rabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB

Sanksi Parpol Akan Dibahas
”Jadi, tidak ada sanksi khusus kalau parpol tidak menyertakan laporan cashflow-nya," ujarnya.
Namun, Putu mengakui jika idealnya laporan dana awal itu harus menyertakan 3 hal, yakni nomor rekening, saldo, dan cash flow. "Mengingat kampanye sudah jalan, idealnya memang tiga poin yang dilaporkan, yakni rekening, laporan dana, dan cash flow. Tapi inilah UU kita," katanya.
Sebaliknya, kata Putu, di dalam Pasal 21 dan 23 di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye memang dijelaskan bahwa parpol dan caleg DPD wajib menyertakan cash flow ataupun asal-usul penyumbang saat menyertakan rekening kampanye 7 hari sebelum kampanye terbuka .
”Tapi, tidak dijelaskan sanksi khusus jika parpol tidak menyertakan cash flownya,” ucapnya.
JAKARTA - Sorotan tajam soal laporan dana kampanye partai politik yang tidak rinci ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerah juga. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang