Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye Dicoret
Rabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB
Dia juga menjelaskan bahwa hingga minus 7 hari menjelang kampanye rapat umum ini, semua parpol untuk tingkat pusat telah melaporkan rekening kampanye dan saldo awalnya ke KPU Pusat. Sedangkan untuk caleg DPD belum semuanya terlaporkan oleh KPU di setiap provinsi.
Sejauh ini KPU Pusat baru menerima 1 laporan tentang peserta pemilu yang belum melaporkan dana kampanye, yakni seorang calon anggota DPD dari Sumatera Selatan. Adapun untuk parpol di daerah, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPUD. "Saya minta hari ini masuk semua datanya," tutur Putu.
Menurut Putu, parpol di daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana disyaratkan UU akan ditindak tegas. Parpol tersebut akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan. Surat keputusan pembatalan itu dikeluarkan oleh KPU pusat. (dil)
Laporan Tak Sesuai Peraturan KPU
JAKARTA - Sorotan tajam soal laporan dana kampanye partai politik yang tidak rinci ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerah juga. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer