Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye Dicoret
Rabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB
UJIAN bagi KPU ternyata tak habis-habis. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai tidak tegasnya KPU dalam memberikan sanksi bagi bagi partai peserta pemilu, caleg dan angora DPD yang tidak menyertakan asal usul aliran dananya di dalam rekening dan saldo awal kampanye, menunjukkan kelemahan lembaga itu.
”Kami melihat kinerja KPU telah buruk. Beberapa hal penting untuk memberi tekanan agar parpol dan caleg dapat melakukan transparansi dana rekening ternyata tidak termuat secara baik,” ujar Kordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh, saat konferensi pers di Media Centre KPU, Jalan Imam Bonjol, Selasa (10/03).
Ada tiga hal yang menjadi bukti ketidakbecusan KPU dalam membuat peraturan tersebut. Pertama, KPU dinilai sangat lambat mengeluarkannya. Kedua, lebih bersifat normatif, kurang profresif, bahkan menyebabkan multitafsir, dan mungkin tidak dapat diterapkan. Dan terakhir, peraturan KPU No 1/2009 itu berdampak bagi peserta pemilu.
Badoh juga mengecam lambanya peraturan itu dikeluarkan, yaitu Februari 2009 ”Seharusnya peraturan itu dikeluarkan berbarengan di saat penetapan nomor urut parpol peserta pemilu. Artinya, asal-usul dana kampanye sudah harus dibuat di saat parpol sah menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
JAKARTA - Sorotan tajam soal laporan dana kampanye partai politik yang tidak rinci ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerah juga. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
- Pramono-Rano Menang 1 Putaran, Angka Real Count Mencapai 50,7 Persen
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI