Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye Dicoret
Rabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB
Pernyataan senaga diungkapkan oleh anggota Bawaslu Wahidah Suaib. Saat dikonfirmasi oleh INDOPOS, wanita berjilbab ini kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan laporan dana kampanye dan saldo awal parpol dan caleg, DPD yang telah diserahkan ke KPU itu ternyata terkesan main-main.
Bawaslu menilai mayoritas laporan awal dana kampanye tidak mematuhi pasal 21 dan 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Pasalnya, laporan itu tanpa mencantumkan asal usul sumbangan, seperti mencantumkan nama, alamat penyumbang, dan jumlah sumbangan.
“Kami ingin meminta kejelasan kepada KPU mengapa bisa terjadi seperti ini, hanya sebagian kecil saja parpol yang berupaya merinci laporan awal dana kampanyenya, kata Wahidah. (dil)
JAKARTA - Sorotan tajam soal laporan dana kampanye partai politik yang tidak rinci ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerah juga. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa
- Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta