Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB
"Di instansi Depkeu, DJP dan DJBC memang yang paling banyak mendapat sorotan. Khususnya (karena) kasus Gayus, Bahasjim, atau masalah lainnya," kata Agus.
Baca Juga:
Karena itu pula, di instansi pajak sesuai dengan arahan Presiden, kata Agus, akan dilakukan reformasi total. Khususnya untuk menghentikan segala kejahatan dan penyimpangan. Termasuk untuk meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan kinerja di DJP dan DJBC.
"Dalam aturan baru itu, bagi pegawai pajak yang sengaja, lalai, dikenakan sanksi sesuai aturan. Jika bertindak di luar kewenangan, dijatuhi hukuman disiplin. Bila memeras dan mengancam, ada sanksi. Banyak kasus di pengadilan pajak, bisa dikatakan 55-60 persen negara kalah. Kalau kalah, pegawai bisa dimintai tanggung jawab," tegas Agus. (afz/jpnn)
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi