Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB

Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
"Di instansi Depkeu, DJP dan DJBC memang yang paling banyak mendapat sorotan. Khususnya (karena) kasus Gayus, Bahasjim, atau masalah lainnya," kata Agus.
Baca Juga:
Karena itu pula, di instansi pajak sesuai dengan arahan Presiden, kata Agus, akan dilakukan reformasi total. Khususnya untuk menghentikan segala kejahatan dan penyimpangan. Termasuk untuk meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan kinerja di DJP dan DJBC.
"Dalam aturan baru itu, bagi pegawai pajak yang sengaja, lalai, dikenakan sanksi sesuai aturan. Jika bertindak di luar kewenangan, dijatuhi hukuman disiplin. Bila memeras dan mengancam, ada sanksi. Banyak kasus di pengadilan pajak, bisa dikatakan 55-60 persen negara kalah. Kalau kalah, pegawai bisa dimintai tanggung jawab," tegas Agus. (afz/jpnn)
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa