Sanksi Pemalsuan Karya Ilmiah Tunggu Usulan Daerah

Sanksi Pemalsuan Karya Ilmiah Tunggu Usulan Daerah
Sanksi Pemalsuan Karya Ilmiah Tunggu Usulan Daerah
JAKARTA - Hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada 1.820 guru di Provinsi Riau yang terlibat kasus pemalsuan karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi kenaikan pangkat, sampai saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ini disebutkan karena Surat Keputusan (SK) mengenai hukuman yang ditandatangani oleh Gubernur Riau itu, masih menunggu usulan dari pemda kabupaten/kota setempat.

"Sampai saat ini, memang belum ada keputusan final atas hukuman yang akan diberikan kepada guru yang berbuat curang tersebut, apalagi penandatanganan SK oleh Gubernur. Karena kita masih menunggu usulan dari masing-masing daerah, hukuman apa yang wajar diterima oleh guru yang bersangkutan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, kepada JPNN usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Selasa (9/2).

Diungkapkan Wan Syamsir, sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada para guru tersebut, tergantung tingkat kesalahan yang telah dilakukannya. Artinya katanya, tidak semua guru bakal mendapatkan hukuman yang sama. "Inilah yang sedang dikaji oleh masing-masing pemda, hukuman apa yang wajar diterima oleh guru. Kita tidak ingin setelah hukumannya diputuskan serta ditandatangani nantinya oleh Gubernur, (ternyata) dipersoalkan di kemudian hari," ucapnya.

Disebutkan Wan Syamsir lagi, yang pasti kejadian ini tentu bisa dijadikan sebagai pelajaran, khususnya bagi Pemprov Riau, untuk menggelar proses yang lebih transparan dan terkoordinir saat menyeleksi hasil karya ilmiah. Dengan demikian diharapkan, persoalan ini tidak akan terulang kembali.

JAKARTA - Hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada 1.820 guru di Provinsi Riau yang terlibat kasus pemalsuan karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News