Sanksi Penjual Miras Tak Tegas
Senin, 16 Januari 2012 – 09:45 WIB
BANJAR – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar H Muchtar Gozali meminta pemkot dan jajaran kepolisian lebih tegas dalam penegakan aturan soal minuman keras (miras). Sanksi hukum saat ini, kata dia, tidak membuat jera para penjual miras.
"Saya prihatin dengan aksi yang dilakukan oleh beberapa anggota ormas Islam kemarin (Jumat, 13/1) terhadap mobil yang diduga mengangkut miras tradisional jenis ciu. Hal ini terjadi lantaran sanksi hukum yang selama ini diberikan kepada para penjual miras tidak membuat jera,” ungkapnya saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) Minggu (15/1).
Baca Juga:
Muchtar berharap insiden serupa tidak lagi terulang, terlebih di wilayah hukum Polresta Banjar. Agar tak terulang lanjut dia, jangan memberi toleransi terhadap penjual miras.
"Jangan ada toleransi lagi, beri sanksi seberat-beratnya atau sanksi maksimal. Jadi ada efek jera," tandasnya.
Ketua Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) Kota Banjar ini menambahkan, MUI tidak akan pernah bosan dan lelah dalam memonitor setiap perkembangan miras dan penyakit masyarakat di Kota Banjar. “Kita minta Polres Banjar ekstra kerja keras memonitor serta melakukan tindakan hukum bagi oknum warga yang menjual maupun mendistribusikan minuman keras. Termasuk sumber pembuatan miras itu sendiri,” ungkapnya.
BANJAR – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar H Muchtar Gozali meminta pemkot dan jajaran kepolisian lebih tegas dalam penegakan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi