Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat

UU Lingkungan Hidup Segera Direvisi

Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat
Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat
JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengakui,hingga saat ini vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku kasus pengrusakan lingkungan belum memberikan efek jera. Hal ini disebabkan ketentuan yang mengatur sanksi di Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih belum tegas. Dia mendesak segera dilakukan revisi UU tersebut,dengan mengubah ketentuan mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggarnya.

"Perundang-undangan tentang lingkungan masih lemah. Pasalnya, di dalam perundang-undangan tersebut, sanksi yang dijatuhkan tidak memadai dan pengaturan sanksi tidak menetapkan hukuman minimum," ungkap Rachmat Witoelar di Jakarta, Kamis (18/6).

Karenanya, dalam rangka memberikan penguatan terhadap perundang-undangan, Rachmat menegaskan pihaknya akan mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap UU No 23 Tahun 1997 itu. “Khususnya untuk pasal-pasal yang mengatur tentang penegakan hukum lingkungan,” imbuhnya.

Dikatakan Rachmat, pihaknya juga akan melakukan pengembangan program penegakan hukum satu atap sebagai sarana koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik POLRI, dan Jaksa Penuntut Umum. “Selain itu kami juga  akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengembangan program sertifikasi hakim lingkungan,” tambahnya.

JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengakui,hingga saat ini vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku kasus pengrusakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News