Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat
UU Lingkungan Hidup Segera Direvisi
Kamis, 18 Juni 2009 – 13:57 WIB
Hal itu penting, kata Rachmat, agar perkara-perkara pengrusakan lingkungan hanya ditangani oleh hakim yang telah bersertifikat. Pola hakim bersertfikat tersebut, menurutnya dapat diterapkan di tingkat Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengakui,hingga saat ini vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku kasus pengrusakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang