Sanksi Pidana Ancam Pelaku Penyalahgunaan ‎KJP
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Tidak hanya pemberian dana KJP dihentikan, mereka juga bisa dikenakan pidana.
Djarot mengungkapkan, pihak yang dikenakan pidana terkait dengan penyalahgunaan KJP adalah orang tua. Pelaku harus diberikan hukuman pidana karena telah melakukan penipuan.
"Kan bisa saja yang punya KJP itu siswa tapi yang menggunakan orangtua Anda," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/8).
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, ada banyak jenis penyalahgunaan KJP. Di antaranya, KJP dipakai untuk karaoke, beli bensin, dan membeli perlengkapan alat-alat rumah tangga. Padahal, KJP seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.
Djarot mengatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melacak pemegang KJP yang menyalahgunakan kartu tersebut. "Dilacak siapa pemegang KJP, penggunanya siapa, kenapa disalahgunakan. Kalau disalahgunakan kan percuma," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang menyalahgunakan Kartu Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS