Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia

Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia
Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia
Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia Photo: Peneliti memahami jika salah satu tujuan dari UU baru ini adalah untuk melindungi keberagaman hayati. (ABC: Pip Courtney)

Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro, pernah mengatakan jika penelitian Indonesia ingin maju maka harus dilakukan secara berkolaborasi dengan peneliti asing.

Ia juga mengatakan pasal-pasal yang terkait sanksi seharusnya dihapuskan, karena "tidak bisa sanksi pidana untuk peneliti, penelitian bukan kriminal," ujarnya kepada media di Indonesia bulan Maret lalu.

Meski memahami tujuan adanya undang-undang ini untuk melindungi kekayaan keberanekaragaman hayati di Indonesia, sejumlah pihak mengatakan adanya sanksi pidana malah akan memberikan kesan Indonesia menutup diri

Sementara negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura membuka diri dengan keberadaan peneliti asing dan bisa berkontribusi bagi pembangunan dan alam mereka.

Henri Subagio, Direktur Eksekutif dari Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), sebuah lembaga riset dan advokasi tata kelola lingkungan, mengatakan kepada ABC Indonesia jika pasal-pasal sanksi ini sebenarnya tidak akan menyelesaikan masalah.

Menurutnya, permasalahan sebenarnya bukan soal izin bagi peneliti asing untuk melakukan penelitian, tetapi seperti apa aturan kolaborasi antara peneliti Indonesia dan Australia.

"Kita membutuhkan mekanisme yang komprehensif sebenarnya, seperti apa manfaatnya bisa dirasakan juga dengan pemerintah atau masyarakat setempat," ujarnya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia hari Rabu (17/07/2019).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News