Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia
Photo: Pasal dengan sanksi pidana juga dianggap dapat mematahkan kolaborasi penelitian Indonesia dan Australia yang sudah ada selama ini. (AAP: Lukas Coch)"Jadi tidak hanya sekedar izin, karena setelah keluar izin, lantas seperti apa benefit sharing-nya?"
Menurutnya sektor penelitian iptek di Indonesia belum bisa terlalu berkembang karena adanya sejumlah keterbatasan, sehingga Indonesia masih mengandalkan lembaga-lembaga penelitian luar negeri.
Sejumlah lembaga penelitian di Australia telah banyak berkolaborasi dengan Indonesia di bidang IPTEK dan lingkungan dengan jumlah dana penelitian di tahun lalu mencapai lebih dari Rp 96 miliar.
Negara Amerika Serikat dan Jepang, masing-masing menjadi negara pertama dan kedua, yang membawa paling banyak dana, dengan total mencapai Rp 623 miliar untuk 521 penelitian di tahun 2018, menurut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian tersebut juga pernah mengakui jika Indonesia memerlukan banyak kerjasama dengan penelitii asing agar meningkatkan daya saing IPTEK Indonesia.
Bulan lalu sejumlah peneliti asal Australia, termasuk Dr Ross Tapsell dan Dr David McRae, telah ditolak masuk ke Indonesia karena diduga menggunakan visa turis untuk kegiatan terkait penelitian.
Simak berita-berita ABC Indonesia lainnya di sini
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara