Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
Minggu, 31 Januari 2010 – 21:12 WIB
Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
JAKARTA - Hingga kini, belum ada tindakan dari pemerintah terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rumah sakit (RS) nakal. Sanksi dari Departemen Kesehatan (Depkes), diharapkan menjadi efek jera, sekaligus mendorong meningkatnya pelayanan masyarakat.
Ratna Kusumaningsih, peneliti korupsi kesehatan, menyatakan pihaknya masih menunggu aksi pemerintah tersebut. "Walaupun, saya dengar Gubernur DKI, Fauzi Bowo, sudah melakukan sidak ke beberapa rumah sakit," ungkapnya, Minggu (31/1).
Baca Juga:
Namun, dia tidak mengetahui pasti, apakah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Foke, terkait dengan laporan ICW. Disinggung mengenai kemungkinan membawa kasus "RS nakal" dalam ranah hukum pidana, Ratna menyatakan, kemungkinan bisa memidanakan beberapa rumah sakit tersebut. "Terutama yang melakukan pelanggaran terkait uang muka," katanya.
Dijelaskan Ratna, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 32 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
JAKARTA - Hingga kini, belum ada tindakan dari pemerintah terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rumah sakit (RS) nakal. Sanksi dari
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Berpotensi Jadi Magnet Ekonomi
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Penahanan Hasto Bukti KPK Tak Pandang Bulu
- Pelita Air Bersinergi dengan BIH Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pariwisata Medis
- Laksda TNI Edwin Bicara Soal Peran Strategi TNI AL Menjaga Potensi Maritim Menuju Swasembada Pangan
- Buntut Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar, Sukatani Dapat Tawaran jadi Duta Polri