Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
Minggu, 31 Januari 2010 – 21:12 WIB
Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. ICW, lanjutnya, mendorong agar pemerintah dapat menjalankan UU di lapangan.
Baca Juga:
Seperti yang pernah disampaikan ICW sebelumnya bahwa berdasarkan CRC Kesehatan 2009 ditemukan 9 kelompok temuan/masalah pelayanan rumah sakit Jabodetabek untuk pasien miskin. Temuan tersebut antara lain, pertama, sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Kedua, pelayanan rumah sakit masih diskriminatif terhadap pasien perempuan. Lalu ketiga, pemegang kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lebih sering mendapatkan pelayanan buruk.
Temuan keempat, rumah sakit masih menolak pasien miskin. Kelima, rumah sakit masih meminta uang muka kepada pasien miskin. Yang keenam, masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat. Kemudian ketujuh, pasien miskin masih sulit mengakses obat. Kedelapan, masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk, sedangkan temuan kesembilan, berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.
Sebagai tindaklanjut atas temuan tersebut, ICW juga telah mengelompokkan 21 rumah sakit berdasarkan keluhan pasien miskin. Dari 21 rumah sakit tersebut, 13 di antaranya memiliki masalah serius dalam pelayanan terhadap pasien miskin.
JAKARTA - Hingga kini, belum ada tindakan dari pemerintah terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rumah sakit (RS) nakal. Sanksi dari
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad