Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
Minggu, 31 Januari 2010 – 21:12 WIB
Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
Dari 13 rumah sakit tersebut, ada dua rumah sakit pemerintah di Bogor, satu rumah sakit pemerintah di Bekasi, dua rumah sakit pemerintah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, satu rumah sakit pemerintah masing-masing di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta satu rumah sakit pemerintah di Tangerang.
Masalah tersebut antara lain terkait dengan banyaknya pengaduan dari pasien miskin terkait dengan masalah sarpras, penolakan, permintaan uang muka dan sikap perawat, dokter dan tenaga kesehatannya. Pelayanan rumah sakit tersebut ditenggarai berada dibawah standar pelayanan minimal rumah sakit yang ada. (lev/jpnn)
JAKARTA - Hingga kini, belum ada tindakan dari pemerintah terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rumah sakit (RS) nakal. Sanksi dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional