Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
jpnn.com - PALEMBANG - Sanksi pidana menanti kepala desa dan lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2024.
"Kami dari Bawaslu terus mengingatkan kepala desa dan lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin (11/11).
Dia pun menyatakan bahwa sebagai bentuk penegakan aturan, akan ada sanksi pidana bagi kades dan lurah yang melanggar netralitas dalam pilkada.
“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp 60 juta,” ungkap Kurniawan.
Dia mengatakan bahwa ketidaknetralan dalam pilkada seringkali disebabkan faktor-faktor, seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karier, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal.
Maka dari itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh pihak bekerja sama mewujudkan pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” kata Kurniawan. (antara/jpnn)
Sanksi pidana menanti kepala desa dan lurah yang melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 59,4 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Malaysia dan Australia
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Sumsel Jadi Salah Satu Lumbung Pangan, Zulhas Minta Pemda Dukung Penuh Swasembada Pangan 2027
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini