Sanksi Pidana Menanti Perusahaan yang Halangi Karyawan Gunakan Hak Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menyebut perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 terancam sanksi pidana. Menurut dia, mempekerjakan karyawan saat hari pencoblosan dapat diartikan sebagai upaya menghalangi rakyat menyalurkan pilihan politik.
"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Pidana, termasuk yang mempekerjakan wartawan," ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).
Dia berharap perusahaan patuh dengan meliburkan karyawan saat hari pencoblosan Pemilu 2019. Waktu libur bakal membuat karyawan leluasa menyalurkan suara di Pemilu 2019.
"Namun, sebagian besar, Insyaallah tertib," ungkap dia.
Di sisi lain, Viryan meminta para karyawan tidak menyalahgunakan waktu libur Pemilu 2019. Karyawan sebaiknya menggunakan waktu libur ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan. Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tetapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menyebut perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 terancam sanksi pidana
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Polresta Pekanbaru Ajak Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ketertiban Jelang Pilkada
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Bellinda Birton Diusung Jadi Cawabup Kudus, Pengamat Bilang Begini