Sanksi Pidana Menanti Perusahaan yang Halangi Karyawan Gunakan Hak Pilih

Sanksi Pidana Menanti Perusahaan yang Halangi Karyawan Gunakan Hak Pilih
TPS untuk Pemilu. Foto : JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menyebut perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 terancam sanksi pidana. Menurut dia, mempekerjakan karyawan saat hari pencoblosan dapat diartikan sebagai upaya menghalangi rakyat menyalurkan pilihan politik.

"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Pidana, termasuk yang mempekerjakan wartawan," ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).

Dia berharap perusahaan patuh dengan meliburkan karyawan saat hari pencoblosan Pemilu 2019. Waktu libur bakal membuat karyawan leluasa menyalurkan suara di Pemilu 2019.

"Namun, sebagian besar, Insyaallah tertib," ungkap dia.

Di sisi lain, Viryan meminta para karyawan tidak menyalahgunakan waktu libur Pemilu 2019. Karyawan sebaiknya menggunakan waktu libur ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan. Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tetapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menyebut perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 terancam sanksi pidana


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News