Sanksi Politik Uang di Pilkada Harus Timbulkan Efek Jera
Pengamat Usulkan Penguatan Kewenangan KPU dan Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan seperangkat aturan dengan sanksi tegas untuk partai politik dan calon kepala daerah yang ikut bertarung dalam pilkada serentak. Menurutnya, aturan itu untuk mengikis potensi politik uang di pilkada.
"Sanksinya tegas saja, jika bakal calon kepala daerah dan partai politik terbukti main politik uang, calonnya didiskualifikasi dan partai politik terkait hilang haknya mengajukan pasangan calon kepala daerah," kata Siti dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/2).
Siti menambahkan, sanksi tegas sangat diperlukan agar para bakal calon kepala daerah dan partai politik memperbaiki perilakunya dalam mengikuti kontestasi di pilkada. “Sanksi keras dan tegas itu untuk membangun efek jera, agar para peserta pilkada tidak main politik uang,” tegasnya.
Sedangkan mencermati hasil revisi UU Pilkada yang baru saja disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR, Siti menilai tak banyak hal baru yang diusung. Ia hanya memuji soal pembatasan politik dinasti. "Hal baru dalam UU Pilkada hanya sebatas memotong politik dinasti," ungkapnya.
Oleh karena itu, DPR bersama Pemerintah harus memperkuat KPU dan Bawaslu. "Beri dua institusi penyelenggara pilkada dan Pemilu itu payung hukum agar bisa memberi sanksi secara efektif," sarannya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik