Sanksi Polri Menanti Idha dan Harahap
jpnn.com - JAKARTA - Meski dinyatakan tak terlibat narkoba di Malaysia, bukan berarti Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap bebas begitu saja. Kepolisian RI sudah menyiapkan proses selanjutnya terhadap keduanya.
Kapolri Jenderal Sutarman, menegaskan, mereka keluar Indonesia tanpa izin atasan, dan tanpa tujuan yang jelas. "Saya sampaikan mereka keluarnya itu illegal," tegas Kapolri di Kantor Ombudsman, Selasa (9/9).
Dijelaskan kapolri, sesuai aturan yang ada di internal Polri kalau keluar negeri harus izin kepada pimpinan. "Jangankan keluar negeri, ke luar kota juga harus izin atasannya. (Tanpa izin) itu sudah pasti melanggar disiplin," katanya.
Selain itu, kasus Idha yang lama akan diobok-obok Polri. "Ya kita lihat nanti, semuanya. Karena sebelumnya sudah banyak pelanggaran," ujar Kapolri.
Dari akumulasi pelanggaran itu, lanjut Sutarman, tentu akan menjadi pertimbangan pimpinan Polri. "Tentu kalau sudah dikembalikan (dari Malaysia)," kata Sutarman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Meski dinyatakan tak terlibat narkoba di Malaysia, bukan berarti Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan