Sanksi Pungutan di Sekolah tak Jelas
Selasa, 04 Oktober 2011 – 21:55 WIB
JAKARTA -- Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolah. Namun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur larangan pungutan di jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, ketentuan sanksinya tak jelas.
“Aturan itu cukup bagus karena untuk menekan pungutan di sekolah. Tapi masalahnya, di dalam implementasinya tidak dijelaskan apa sanksinya?,” ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri di Jakarta, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Menuryt ICW, mestinya aturan sanski tegas, termasuk membuat tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian untuk menindak pihak sekolah yang terbukti menarik pungutan.
"Misalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fungsinya untuk operasional tetapi ternyata sekolah masih menarik pungutan, maka sekolah sebaiknya langsung diproses hukum," kata Febri.
JAKARTA -- Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolah. Namun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian