Sanksi RUU Protokol Perlu Dikaji
Rabu, 13 Januari 2010 – 21:14 WIB
JAKARTA- Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar sanksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Protokol perlu dikaji lebih dalam karena RUU Protokol ini hanya akan mengatur beberapa orang saja dari seluruh jumlah penduduk. Sementara anggota dari Fraksi Partai Demokrat Subiyakto mengatakan perlunya dimasukkan masalah sanksi dalam RUU ini. "Sebuah undang-undang tanpa adanya sanksi, itu bukan undang-undang," tegasnya, sembari meminta para pihak yang menginginkan tidak memasukan sanksi melakukan kajian ulang.
"RUU Protokol prinsipnya hanya akan mengatur beberapa orang saja dari seluruh penduduk. Jadi, dimasukkannya sanksi dalam salah satu pasal RUU tersebut perlu direnungkan lagi," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS H Tb Soenmandjaja, saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Deputi Mensesneg Bidang Perundang-Undangan dan Asosiasi DPRD dan Pemerintahan Provinsi, di DPR Jakarta, Rabu (13/1), dipimpin Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah.
Menurutnya, sanksi itu sesungguhnya lebih berkaitan dengan penyelenggara yang dalam hal ini lebih banyak dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS). "Di negara-negara maju, pengaturan protokoler ini bukan menjadi hal yang merepotkan, karena pengaturan protokoler lebih sederhana."
Baca Juga:
JAKARTA- Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar sanksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Protokol perlu dikaji
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda