Sanksi RUU Protokol Perlu Dikaji
Rabu, 13 Januari 2010 – 21:14 WIB
Sanksi RUU Protokol Perlu Dikaji
Dalam rapat tersebut Ketua Baleg Ignatius Mulyono menegaskan sikapnya bahwa sanksi ini perlu dirumuskan lebih teliti. Mulyono, mencontohkan, ketika ada suatu daerah yang kedatangan pejabat negara dan jajaran daerah tersebut tidak melakukan keprotokolan. "Lalu bagaimana cara menjatuhkan sanksi tersebut," tanya Mulyono.
Baca Juga:
Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, anggota Fraski PKS, KH. Bukhori Yusuf menambahkan, karena yang diatur dalam RUU itu hanya pejabat Negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat, sebaiknya yang dipikirkan adalah azas efisiensi, yang tidak menimbulkan pemborosan pada keuangan Negara. “Jika banyak pihak yang diatur dengan keprotokolan, berapa banyak uang Negara yang dikeluarkan untuk hal itu,” katanya.
Menanggapi masalah sanksi, Deputi Mensesneg Bidang Perundang-Undangan, Muhammad Sapta Murti mengatakan, dia sependapat sanksi itu perlu ada dalam RUU Protokol. Walaupun dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan sanksi itu sifatnya jika diperlukan tergantung substansinya.(fas/jpnn)
JAKARTA- Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar sanksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Protokol perlu dikaji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Lokasi Banjir, Agustina Prioritaskan Infrastruktur untuk Antisipasi Kiriman Air
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya