Sanksi Sangat Berat Bagi Pasangan Calon Jika Lakukan Ini

Sanksi Sangat Berat Bagi Pasangan Calon Jika Lakukan Ini
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sanksi berat menanti pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub DKI yang melanggar ketentuan tentang kampanye di media sosial. Apalagi jika kedapatan berkampanye menggunakan akun yang tidak terdaftar resmi di KPUD Jakarta.

"Kalau tidak didaftarkan, tidak ada kejelasan mana yang resmi. Hukumannya sangat berat," ujar Komisioner KPUD Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahlia Umar di kantornya, Sabtu (1/10).

Meski demikian, pihak KPUD Jakarta tidak mengurusi masalah teknis hukuman yang akan diberikan. Pasalnya, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola akun sosmed paslon mengarah ke pidana akan ditindaklanjuti aparat penegak muku, hukum.

Selain melibatkan Polda Metro Jaya (PMJ), pengawasan langsung akun sosmed paslon di kampanye Pilkada DKI juga akan diawasi netizen.

"Karena kampanye dengan (konten) fitnah dan hasutan ada konsekuensi hukumnya terhadap pelaku," papar Dahlia.

Seperti diketahui, paslon diwajibkan untuk mendaftarkan akun sosmed resmi ke KPUD Jakarta. Setiap akun sosmed yang didaftarkan, akan disosialisasikan ke masyarakat agar tidak tertipu dengan akun palsu.

Akun sosmed yang dijadikan akun resmi untuk kampanye akan menggunakan alat peraga kampanye dan desain yang disediakan KPUD Jakarta.

Untuk waktu penggunaan akun sosmed saat kampanye akan dimulai satu hari setelah batas terakhir pendaftaran ke KPUD, 27 Oktober mendatang.

JAKARTA - Sanksi berat menanti pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub DKI yang melanggar ketentuan tentang kampanye di media sosial. Apalagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News