Sanksi Sangat Berat Bagi Pasangan Calon Jika Lakukan Ini
Minggu, 02 Oktober 2016 – 08:05 WIB

Foto: dok jpnn
Setelah itu, akun tersebut akan dinonaktifkan dari aktifitas politik saat masa kampanye berakhir, 12 Februari 2017. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Sanksi berat menanti pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub DKI yang melanggar ketentuan tentang kampanye di media sosial. Apalagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang