Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos
jpnn.com, SIDOARJO - Kasus enam PNS membolos pada hari pertama kerja selepas libur Lebaran bakal berlanjut.
Selain sanksi berupa teguran, pemkab telah menyiapkan hukuman tambahan. Yakni, penundaan penerimaan tunjangan dan penundaan kenaikan pangkat.
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, enam PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin tersebut tentu melanggar aturan.
Sebab, pemerintah sudah menetapkan batas akhir libur Lebaran pada 9 Juni. ''Lalu, pada 10 Juni harus masuk lagi,'' tegasnya.
BACA JUGA : Aturan Baru! PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
Seperti diberitakan kemarin (11/6), total ada 40 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja.
Perinciannya, pegawai cuti 28 orang, sakit (2), tugas dinas (2), tugas belajar (2), dan tidak masuk tanpa keterangan (6).
Sesuai regulasi, enam PNS yang tanpa keterangan tersebut bakal mendapatkan sanksi.
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran