Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos

jpnn.com, SIDOARJO - Kasus enam PNS membolos pada hari pertama kerja selepas libur Lebaran bakal berlanjut.
Selain sanksi berupa teguran, pemkab telah menyiapkan hukuman tambahan. Yakni, penundaan penerimaan tunjangan dan penundaan kenaikan pangkat.
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, enam PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin tersebut tentu melanggar aturan.
Sebab, pemerintah sudah menetapkan batas akhir libur Lebaran pada 9 Juni. ''Lalu, pada 10 Juni harus masuk lagi,'' tegasnya.
BACA JUGA : Aturan Baru! PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
Seperti diberitakan kemarin (11/6), total ada 40 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja.
Perinciannya, pegawai cuti 28 orang, sakit (2), tugas dinas (2), tugas belajar (2), dan tidak masuk tanpa keterangan (6).
Sesuai regulasi, enam PNS yang tanpa keterangan tersebut bakal mendapatkan sanksi.
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran