Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos

Zaini menjelaskan, penentuan sanksi berdasar pada hasil pemeriksaan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memanggil enam PNS tersebut.
BACA JUGA : Merasa Terganggu Saat Nonton Televisi, Anak Siksa Ibu Kandung
Tujuannya, mendengarkan alasan mereka. Meski demikian, Zaini menyatakan bahwa PNS yang membolos itu tetap harus mendapatkan hukuman.
Agar sanksi memberikan efek jera, Zaini mengusulkan pemkab memberikan hukuman lebih berat.
Misalnya, menunda sementara pemberian tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat. ''(Sanksi) mengarah ke situ. Namun, masih kami bahas,'' tuturnya.
Rencananya, BKD memanggil sejumlah pihak. Termasuk atasan PNS yang absen tanpa keterangan itu serta ASN bersangkutan.
Kepala BKD Pemkab Sidoarjo Ridho Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari atasan PNS yang absen tersebut. Saat ini laporan masih ditelaah.
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- 167 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol Selama 3 Hari Libur Lebaran
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran