Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos

Setelah itu, dia melakukan klarifikasi. ''Kami memanggil atasan ASN yang membolos. Klarifikasi hasil laporan,'' ujar mantan camat Sedati itu.
Jika dianggap cukup, tahapan klarifikasi berakhir. Selanjutnya, BKD menetapkan bentuk sanksinya.
Namun, ketika keterangan atasan dianggap kurang, proses berlanjut pada pemanggilan PNS bersangkutan.
Ridho menjelaskan, sanksi bergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, pihaknya akan melihat riwayat pelanggaran yang dilakukan mereka.
Berdasar data BKD, dua di antara enam ASN yang absen itu memiliki catatan hitam. Satu staf badan dan satu pegawai kecamatan.
Keduanya pernah mendapat sanksi penurunan pangkat. Riwayat pelanggaran itu bakal menjadi pemberat. ''Sanksi yang diberikan bisa lebih berat,'' paparnya. (aph/c7/hud/jpnn)
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- 167 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol Selama 3 Hari Libur Lebaran
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran