Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos
Setelah itu, dia melakukan klarifikasi. ''Kami memanggil atasan ASN yang membolos. Klarifikasi hasil laporan,'' ujar mantan camat Sedati itu.
Jika dianggap cukup, tahapan klarifikasi berakhir. Selanjutnya, BKD menetapkan bentuk sanksinya.
Namun, ketika keterangan atasan dianggap kurang, proses berlanjut pada pemanggilan PNS bersangkutan.
Ridho menjelaskan, sanksi bergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, pihaknya akan melihat riwayat pelanggaran yang dilakukan mereka.
Berdasar data BKD, dua di antara enam ASN yang absen itu memiliki catatan hitam. Satu staf badan dan satu pegawai kecamatan.
Keduanya pernah mendapat sanksi penurunan pangkat. Riwayat pelanggaran itu bakal menjadi pemberat. ''Sanksi yang diberikan bisa lebih berat,'' paparnya. (aph/c7/hud/jpnn)
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran