Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran
Selasa, 19 Oktober 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA - Polri telah merencanakan akan menurunkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010, untuk membubarkan para pengunjukrasa yang akan berdemonstrasi dalam peringatan satu tahun pemerintahan SBY-Boediono, Rabu (20/10) besok. Protap ini memungkinkan polisi untuk melakukan pembubaran secara paksa, terhadap aksi unjukrasa yang dinilai Polri menyimpang dari aturan. "Masyarakat yang mau unjukrasa, kalau damai dipersilakan. Hari ini paling lambat mengajukan perizinan ke Polda Metro atau Polda setempat," tambah Iskandar.
Namun demikian, Mabes Polri membantah jika rencana aksi tegas itu merupakan sebuah teror terhadap aksi unjukrasa yang disebut hendak menggulingkan pemerintahan SBY jilid II ini. "Kalau unjukrasa anarkis mengunakan senjata tajam, barang-barang yang membahayakan nyawa atau harta benda, kita akan mengunakan Protap No 1 Tahun 2010. Ini bukan teror, tapi Protap ini memang sudah kita siapkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10).
Baca Juga:
Selain mengancam dengan Protap itu, Polri juga akan melakukan pembatasan pengunjukrasa. Caranya, sejumlah pintu masuk ke Jakarta akan diperketat. Ini dilakukan untuk meminimalkan arus demonstran dari luar Jakarta yang akan berunjukrasa di ibukota.
Baca Juga:
JAKARTA - Polri telah merencanakan akan menurunkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010, untuk membubarkan para pengunjukrasa yang akan berdemonstrasi
BERITA TERKAIT
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan