Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran
Selasa, 19 Oktober 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA - Polri telah merencanakan akan menurunkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010, untuk membubarkan para pengunjukrasa yang akan berdemonstrasi dalam peringatan satu tahun pemerintahan SBY-Boediono, Rabu (20/10) besok. Protap ini memungkinkan polisi untuk melakukan pembubaran secara paksa, terhadap aksi unjukrasa yang dinilai Polri menyimpang dari aturan. "Masyarakat yang mau unjukrasa, kalau damai dipersilakan. Hari ini paling lambat mengajukan perizinan ke Polda Metro atau Polda setempat," tambah Iskandar.
Namun demikian, Mabes Polri membantah jika rencana aksi tegas itu merupakan sebuah teror terhadap aksi unjukrasa yang disebut hendak menggulingkan pemerintahan SBY jilid II ini. "Kalau unjukrasa anarkis mengunakan senjata tajam, barang-barang yang membahayakan nyawa atau harta benda, kita akan mengunakan Protap No 1 Tahun 2010. Ini bukan teror, tapi Protap ini memang sudah kita siapkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10).
Baca Juga:
Selain mengancam dengan Protap itu, Polri juga akan melakukan pembatasan pengunjukrasa. Caranya, sejumlah pintu masuk ke Jakarta akan diperketat. Ini dilakukan untuk meminimalkan arus demonstran dari luar Jakarta yang akan berunjukrasa di ibukota.
Baca Juga:
JAKARTA - Polri telah merencanakan akan menurunkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010, untuk membubarkan para pengunjukrasa yang akan berdemonstrasi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah