Sanksi Tegas Ini Berlaku untuk Paslon dan Warga Kota Bekasi

Sanksi Tegas Ini Berlaku untuk Paslon dan Warga Kota Bekasi
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi memberikan peringatan dini kepada masing-masing pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Bekasi terkait dengan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2018.

Hukuman yang berlaku sesuai perundang-undangan tidak saja untuk paslon. Namun, juga kepada warga Kota Bekasi.

Sanksinya, jika kedapatan pelanggaran memprovokasi isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) serta money politik yang diatur dalam Pasal 178a peraturan perundang-undangan dan per Bawaslu.

“Juga untuk menghina paslon dan partai politik, hukumannya minimal penjara tiga tahun dan denda minimal Rp 300 juta,” tegas Novi.

Karena itu, timses masing-masing paslon harus menjaga satu sama lain. Artinya, dalam berkampanye harus mengedepankan edukasi dan edukatif, memasifkan sosialisasi visi misi dan program yang akan dijalankan.

“Harus menjauhi prasangka sosial dan tidak mengeksploitasi politik identitas secara berlebihan,” tuturnya.

Menurutnya, terpenting saat ini bagaimana penyelenggara dan peserta pemilu mensosialisasikan kepada elemen masyarakat kalau sanksi tersebut tidaklah ringan.

“Jangan sampai hal itu terjaid pada masyarakat Kota Bekasi karena terkait dengan pelanggran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Akan merugikan calon sendiri, saya harapkan baik relawan dan timses harus saling menjaga,” tandasnya. (kub/gob)


Untuk menghina paslon dan partai politik, hukumannya minimal penjara tiga tahun dan denda paling rendah Rp 300 juta.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News