Sanksi Tegas KLHK Untuk Perusak Lingkungan

Sanksi Tegas KLHK Untuk Perusak Lingkungan
Jumpa pers Ditjen Gakkum KLHK terkait barang bukti penangkapan satwa liar. Foto Humas KLHK for JPNN.com

jpnn.com - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pengawasan dan sanksi berlapis, untuk menata pelaksanaan perizinan yang diterbitkan Menteri LHK.

Kementerian LHK juga melakukan pengawasan terhadap perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan pengawasan terhadap izin yang diterbitkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kurun waktu dua tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, telah dilakukan pengawasan terhadap 684 izin. Terdiri dari 225 izin di tahun 2015 dan 459 izin di tahun 2016.

Dari 225 izin yang diawasi pada tahun 2015, sebanyak 57 izin dari sektor Industri, Prasarana dan Jasa. Selain itu 168 izin dari sektor Sumber Daya Alam. Sedangkan tahun 2016 sebanyak 189 izin dari sektor Industri, Prasarana dan Jasa. Ditambah 270 izin dari sektor Sumber Daya Alam.

Hasil Pengawasan ditindakjuti dengan pemberian surat rekomendasi penegakan hukum berupa sanksi administrasi, hingga penegakan hukum pidana.

''Instrumen penegakan hukum menggunakan tiga pendekatan yaitu penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata,'' tegas Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Sepanjang tahun 2015-2016, KLHK telah memberikan 241 sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang telah melanggar aturan. Sanksinya berupa Pencabutan Izin (3 perusahaan), Pembekuan Izin (16 perusahaan), Paksaan Pemerintah (84 perusahaan),  Teguran Tertulis (23 perusahaan) dan surat peringatan (115 perusahaan).

Sementara untuk penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Penegakan Hukum Perdata), dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pengawasan dan sanksi berlapis, untuk menata pelaksanaan perizinan yang diterbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News