Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB

Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu geram. Lembaga anti korupsi itu pun menyarankan agar ada sanksi tegas untuk pejabat mokong itu. Misalnya dalam pasal 6 dalam RUU tersebut tidak menyebutkan secara detail cara penyitaan harta tidak wajar milik pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya oleh yang bersangkutan.
"Kalau memang benar Undang-undang Tipikor direvisi. Seharunya peraturan itu (sanksi LHKPN) yang ditambahkan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (16/4). Menurutnya, banyak pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN karena tidak ada aturan yang jelas untuk hal tersebut.
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, KPK sebenarnya tidak begitu mendukung rencana pengesahan perubahan UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, banyak sekali kelemahannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan