Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu geram. Lembaga anti korupsi itu pun menyarankan agar ada sanksi tegas untuk pejabat mokong itu. Misalnya dalam pasal 6 dalam RUU tersebut tidak menyebutkan secara detail cara penyitaan harta tidak wajar milik pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya oleh yang bersangkutan.
"Kalau memang benar Undang-undang Tipikor direvisi. Seharunya peraturan itu (sanksi LHKPN) yang ditambahkan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (16/4). Menurutnya, banyak pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN karena tidak ada aturan yang jelas untuk hal tersebut.
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, KPK sebenarnya tidak begitu mendukung rencana pengesahan perubahan UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, banyak sekali kelemahannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila