Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB

Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
Tak hanya itu, menurut Johan dalam UU Tipikor seharusnya juga memuat tentang hukuman sosial bagi para koruptor. "Misalnya koruptor diberi tugas untuk membersihkan jalan dengan menggunakan pakaian narapidana dan lain-lain. Kelihatannya itu lebih efektif membuat koruptor sangat malu," ucapnya. (kuh)
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya