Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Senin, 19 November 2012 – 18:50 WIB
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad Yamani, terlalu ringan. Pasek menambahkan, kejahatan peradilan dengan pelaku para pengadil harusnya lebih berat sanksinya. Bahkan, sambung dia, harus dilihat kalau kejahatan seperti itu hukumannya lebih dari kejahatan konvensional lainnya.
Sebab, menurut dia, kesalahan hakim itu terlalu berat untuk sekadar diberi hukuman administratif.
Menurut dia, salah besar jika Ahmad Yamani hanya mengundurkan diri. "Itu saran salah karena kejahatan peradilan lebih berat daripada konvensional," katanya, Senin (19/11), di gedung parlemen, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan