Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Senin, 19 November 2012 – 18:50 WIB
Dia membandingkan dengan di DPR, yang jika memang ada pelanggaran anggotanya, maka harus diserahkan ke proses hukum. "Seharusnya, MA juga membiarkan masalah ini pada proses hukum, tidak lantas hanya administrasi atau diminta mundur saja," ujarnya. Dia menyesalkan sanksi yang diberikan hanya administratif. ""Cuma disuruh mundur, enak sekali jadi hakim agung," tegasnya.
Menurutnya, siapapun yang salah, harus dihukum. Tidak boleh sanksi administratif. "Sanksi administratif hanya cocok untuk yang salah ketik," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dia menegaskan, Hakim Yamani harus diproses secara hukum bukan dengan meminta mundur. "Ini sangat fundamental, dan MA harus minta maaf. Harus dibuka, diproses. Tumor jangan dibiarkan di dalam," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar menyatakan Ahmad Yamani telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori unprofessional conduct atau perilaku tidak profesional dalam menangani perkara Peninjauan Kembali yang diajukan gembong narkoba Hengky Gunawan
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi