Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur

Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Dia membandingkan dengan di DPR, yang jika memang ada pelanggaran anggotanya, maka harus diserahkan ke proses hukum. "Seharusnya, MA juga membiarkan masalah ini pada proses hukum, tidak lantas hanya administrasi atau diminta mundur saja," ujarnya. Dia menyesalkan sanksi yang diberikan hanya administratif. ""Cuma disuruh mundur, enak sekali jadi hakim agung," tegasnya.

Menurutnya, siapapun yang salah, harus dihukum. Tidak boleh sanksi administratif. "Sanksi administratif hanya cocok untuk yang salah ketik," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dia menegaskan, Hakim Yamani harus diproses secara hukum bukan dengan meminta mundur.  "Ini sangat fundamental, dan MA harus minta maaf. Harus dibuka, diproses. Tumor jangan dibiarkan di dalam," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar menyatakan Ahmad Yamani telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori unprofessional conduct atau perilaku tidak profesional dalam menangani perkara Peninjauan Kembali yang diajukan gembong narkoba Hengky Gunawan

JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News