Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur

Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Akhir pekan lalu, Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur menyebutkan, ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun.," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (17/11). (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
MA Diminta Bertanggungjawab

JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News