Sanksi Terlalu Ringan, Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT Pajak

Sanksi Terlalu Ringan, Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT Pajak
Ilustrasi warga melaporkan SPT pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.

Menurut Yustinus, sanksi yang diberikan selama ini terlalu ringan. Bahkan, sanksi juga jarang diterapkan.

Dia menambahkan, yang bisa dilakukan adalah melanjutkan kampanye, memberikan pemahaman, dan mengenakan sanksi bagi yang terlambat agar ada efek jera.

”Sebenarnya dendanya terlalu kecil sehingga tidak menakutkan. Kalau upayanya masih normal, kemungkinan berat mencapai target,” ujar Prastowo, Minggu (1/4).

Sebagaimana diketahui, hingga batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) berakhir 31 Maret 2018, jumlah laporan SPT pajak yang masuk mencapai 10,5 juta.

Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.

Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.

Yustinus Prastowo meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News