Sanksi Terlalu Ringan, Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
Menurut Yustinus, sanksi yang diberikan selama ini terlalu ringan. Bahkan, sanksi juga jarang diterapkan.
Dia menambahkan, yang bisa dilakukan adalah melanjutkan kampanye, memberikan pemahaman, dan mengenakan sanksi bagi yang terlambat agar ada efek jera.
”Sebenarnya dendanya terlalu kecil sehingga tidak menakutkan. Kalau upayanya masih normal, kemungkinan berat mencapai target,” ujar Prastowo, Minggu (1/4).
Sebagaimana diketahui, hingga batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) berakhir 31 Maret 2018, jumlah laporan SPT pajak yang masuk mencapai 10,5 juta.
Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.
Yustinus Prastowo meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana