Sanksi Terlalu Ringan, Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
Menurut Yustinus, sanksi yang diberikan selama ini terlalu ringan. Bahkan, sanksi juga jarang diterapkan.
Dia menambahkan, yang bisa dilakukan adalah melanjutkan kampanye, memberikan pemahaman, dan mengenakan sanksi bagi yang terlambat agar ada efek jera.
”Sebenarnya dendanya terlalu kecil sehingga tidak menakutkan. Kalau upayanya masih normal, kemungkinan berat mencapai target,” ujar Prastowo, Minggu (1/4).
Sebagaimana diketahui, hingga batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) berakhir 31 Maret 2018, jumlah laporan SPT pajak yang masuk mencapai 10,5 juta.
Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.
Yustinus Prastowo meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar