Sanksi Tidak Bikin Jera Perusahaan
Kamis, 11 September 2014 – 02:33 WIB

Sanksi Tidak Bikin Jera Perusahaan
Sanksi yang ada dianggap lemah karena tidak memberikan efek jera ke pihak yang bersangkutan. Karena hanya berupa sanksi denda 2 persen dari jumlah total pembayaran pajak yang tertunggak. Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bulungan juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Kabupaten Bulungan terkait pengeluaran izin pengoperasian kendaraan alat berat.
"Semestinya izin baru dapat diberikan ke pihak perusahaan kalau sudah lapor bea balik nama kenderaan bermotor dan membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.(*/isl/ndy)
TANJUNG SELOR - Masih banyak perusahaan di Kabupaten Bulungan yang melalaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan alat berat, utamanya Pajak Kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia