Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas
Setelah Ayin Gagal Diperiksa
Rabu, 25 Juni 2008 – 10:35 WIB
Mengenai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Wisnu, Rahardjo mengelak untuk memberikan keterangan. ”Kan saya belum evaluasi. Nanti saja lah” kilahnya, lantas berlalu masuk menuju mobil dinasnya. Sebelumnya, Rahardjo menyebutkan adanya indikasi awal pelanggaran yang dilakukan oleh Untung dan Kemas terkait PP 30/1980. Kemas dianggap tidak profesional saat menelepon Ayin untuk memberitahukan pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, padahal telah mengumumkannya melalui media. Tim pemeriksa tidak dapat menerima alasan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip transparansi pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sementara Untung Udji, tim pemeriksa menyebutkan terkait dengan saran Untung kepada Ayin saat menghadapi penangkapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembicaraan telepon yang disadap KPK itu, salah satu yang terekam adalah perkataan Untung Udji yang meminta Ayin tetap berada di dalam rumah. ”You tunggu saja di rumah. Nanti ditangkep jekso,” kata Untung Udji saat itu. Pernyataan tersebut memunculkan dugaan skenario untuk mengamankan Ayin dari penangkapan KPK. (fal)
JAKARTA – Sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan kepada tiga jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung makin tidak jelas. Hal itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global