Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas
Setelah Ayin Gagal Diperiksa
Rabu, 25 Juni 2008 – 10:35 WIB

Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas
Mengenai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Wisnu, Rahardjo mengelak untuk memberikan keterangan. ”Kan saya belum evaluasi. Nanti saja lah” kilahnya, lantas berlalu masuk menuju mobil dinasnya. Sebelumnya, Rahardjo menyebutkan adanya indikasi awal pelanggaran yang dilakukan oleh Untung dan Kemas terkait PP 30/1980. Kemas dianggap tidak profesional saat menelepon Ayin untuk memberitahukan pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, padahal telah mengumumkannya melalui media. Tim pemeriksa tidak dapat menerima alasan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip transparansi pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sementara Untung Udji, tim pemeriksa menyebutkan terkait dengan saran Untung kepada Ayin saat menghadapi penangkapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembicaraan telepon yang disadap KPK itu, salah satu yang terekam adalah perkataan Untung Udji yang meminta Ayin tetap berada di dalam rumah. ”You tunggu saja di rumah. Nanti ditangkep jekso,” kata Untung Udji saat itu. Pernyataan tersebut memunculkan dugaan skenario untuk mengamankan Ayin dari penangkapan KPK. (fal)
JAKARTA – Sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan kepada tiga jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung makin tidak jelas. Hal itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah