Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas

Setelah Ayin Gagal Diperiksa

Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas
Sanksi Tiga Jaksa Tak Jelas
    Mengenai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Wisnu, Rahardjo mengelak untuk memberikan keterangan. ”Kan saya belum evaluasi. Nanti saja lah” kilahnya, lantas berlalu masuk menuju mobil dinasnya.

    Sebelumnya, Rahardjo menyebutkan adanya indikasi awal pelanggaran yang dilakukan oleh Untung dan Kemas terkait PP 30/1980. Kemas dianggap tidak profesional saat menelepon Ayin untuk memberitahukan pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, padahal telah mengumumkannya melalui media. Tim pemeriksa tidak dapat menerima alasan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip transparansi pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara Untung Udji, tim pemeriksa menyebutkan terkait dengan saran Untung kepada Ayin saat menghadapi penangkapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembicaraan telepon yang disadap KPK itu, salah satu yang terekam adalah perkataan Untung Udji yang meminta Ayin tetap berada di dalam rumah. ”You tunggu saja di rumah. Nanti ditangkep jekso,” kata Untung Udji saat itu. Pernyataan tersebut memunculkan dugaan skenario untuk mengamankan Ayin dari penangkapan KPK. (fal)

JAKARTA – Sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan kepada tiga jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung makin tidak jelas. Hal itu menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News