Sanksi Tunda DAU untuk Shock Therapy
Senin, 26 Maret 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk daerah yang terlambat menetapkan Perda APBD, dinilai akan memperlambat perencanaan dan pembangunan di daerah tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Max Hasudungan Pohan mengatakan akan terjadi perlambatan dari sisi perencanaan dan pembangunan, sehingga APBD dari daerah yang ditunda DAU -ya akan semakin lemah. “Pasti akan mengganggu perencanaan anggarannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/3).
Baca Juga:
Menurutnya, tujuan pemerintah dalam memberikan punishment ini memang baik agar pembahasan dari APBD-nya bisa cepat diselesaikan. Meskipun, pihaknya mengakui, hambatan daerah untuk menyelesaikan APBD-nya dengan cepat terletak dari proses pembahasan dengan DPRD-nya.
“Banyak ya penyebabnya tapi saya tidak bisa pukul rata, namun salah satunya karena pembahasan dengan DPRD-nya lama. Tetapi punishment yang diberikan hanya sebagai shock therapy untuk penyembuhan atau bersifat edukasi,” imbuhnya.
JAKARTA – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk daerah yang terlambat menetapkan Perda APBD, dinilai akan memperlambat
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Presiden Prabowo Buka Akses Pasar Bagi Produk Asal Peru