Santai Tunggu Panggilan, Haris Azhar Malah Kasihan kepada Luhut Pandjaitan

Santai Tunggu Panggilan, Haris Azhar Malah Kasihan kepada Luhut Pandjaitan
Advokat yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar. Foto: YouTube/JPNN

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku siap menjalani pemeriksaan bila sudah ada undangan dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News