Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
Rabu, 20 Maret 2013 – 20:45 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasti bakal menuai kontroversi.
“Lolosnya pasal santet dalam RUU KUHP berasal dari pemerintah mungkin karena khawatir atas maraknya main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat dalam merespon kasus santet. Tapi, pasal tersebut pasti akan menuai protes publik karena memang sulit dibuktikan, meski secara ilmu hitam itu dipercayai ada,” kata Ali Maschan Moesa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/3).
Baca Juga:
Pasal ini sudah pasti memunculkan kontroversi dan berbagai pertanyaan seperti apakah santet itu riil atau tidak? “Santet itu bisa riil bagi orang yang memahami ilmu hitam, setan, dan itu bisa dibuktikan," ungkapnya.
Karena sulit dibuktikan secara riil, menurut Ali Maschan Moesa, Sebaiknya Pasal santet tersebut tidak masuk dalam revisi KUHP. Yang harus disikapi adalah tindakan main hakim sendiri itu.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng