Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam

Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasti bakal menuai kontroversi.

“Lolosnya pasal santet dalam RUU KUHP berasal dari pemerintah mungkin karena khawatir atas maraknya main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat dalam merespon kasus santet. Tapi, pasal tersebut pasti akan menuai protes publik karena memang sulit dibuktikan, meski secara ilmu hitam itu dipercayai ada,” kata Ali Maschan Moesa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/3).

Pasal ini sudah pasti memunculkan kontroversi dan berbagai pertanyaan seperti apakah santet itu riil atau tidak? “Santet itu bisa riil bagi orang yang memahami ilmu hitam, setan, dan itu bisa dibuktikan," ungkapnya.

Karena sulit dibuktikan secara riil, menurut Ali Maschan Moesa, Sebaiknya Pasal santet tersebut tidak masuk dalam revisi KUHP. Yang harus disikapi adalah tindakan main hakim sendiri itu.

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News