Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam

Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
Sebelumnya Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan menyatakan masih mempelajari revisi KUHP inisiatif pemerintah tersebut.

“Pasal itu tidak rasional untuk diterapkan di Indonesia. Sama halnya dengan pasal pernikahan sejenis. Jadi PDI-P masih mempelajari pasal santet itu,” ujar Trimedya.

Revisi KUHP saat ini tengah dibahas Komisi III DPR. Pada pasal 293 tercantum prihal kekuatan gaib sebagai berikut. Di ayat (1) dinyatakan, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Ayat (2), "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News