Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
Rabu, 20 Maret 2013 – 20:45 WIB

Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang