Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam

Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News