Santoso Ditangkap Saat Naik Ojek
Jumat, 01 Juli 2016 – 11:43 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat naik ojek di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Dia diringkus sekitar pukul 19.00, diduga setelah menerima uang suap dari pihak berperkara.
"Ditangkap di lampu merah Pramuka pukul 19.00," kata sumber di Jakarta, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Dia mengatakan, Santoso saat itu hendak pulang ke rumahnya. Santoso diamankan bersama uang SGD 30 ribum yang diduga suap.
Di lain tempat, KPK mengamankan kurir dan staf pengacara yang diduga terlibat suap menyuap ini. Rencananya, KPK akan menggelar jumpa pers siang ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat naik ojek di kawasan Pramuka, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat