Santoso: Peluru Anggota Polisi Tidak Boleh Digunakan untuk Membunuh Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut peluru yang dibeli kepolisian berasal dari rakyat. Sudah sepatutnya timah panas itu tidak diarahkan kepada rakyat.
Hal itu dikatakan Santoso menyikapi tewasnya Erfadi, demonstran penolak perusahaan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu kemarin.
Baca Juga: Pemilik Honda HR-V Putih di Bandara Ngurai Rai Ditunggu di Kantor Polisi
"Peluru anggota Polri yang dibeli dari uang pajak rakyat tidak boleh digunakan membunuh rakyatnya sendiri," kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu, Senin (14/2).
Santoso mengatakan perlu ada tindakan keras dari Polri agar aksi represif polisi terhadap Erfadi tidak terus terulang pada masa mendatang.
"Untuk membuat efek jera dan tidak terulangnya peristiwa di mana Polri dinilai mengancam keselamatan rakyat, maka kapolda dan kapolresnya harus bertanggung jawab, kalau perlu dicopot," beber dia.
Komnas HAM RI berkesimpulan Erfadi tewas karena ada proyektil yang tertanam di tubuh bersangkutan.
Kesimpulan itu didapat Komnas HAM setelah melakukan penelitian terhadap kasus tewasnya Erfadi.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut peluru yang dibeli kepolisian berasal dari rakyat, maka sudah sepatutnya timah panas itu tidak diarahkan kepada rakyat.
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking