Santoso: Peluru Anggota Polisi Tidak Boleh Digunakan untuk Membunuh Rakyat
Senin, 14 Februari 2022 – 22:34 WIB

Anggota polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng Dedi Askary melalui keterangan persnya, Senin (14/2).
Komnas HAM dalam kesimpulan lainnya menyatakan proyektil yang masuk ke tubuh Erfadi berasal dari arah belakang. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut peluru yang dibeli kepolisian berasal dari rakyat, maka sudah sepatutnya timah panas itu tidak diarahkan kepada rakyat.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras