Santri Al Fateh Menjadi Santri Pertama Penerima Kartu KIS dan KIP di Batam
jpnn.com - NONGSA - Santriwan-santriwati Pondok Pesantren Muhammad Al Fateh harus diprioritaskan mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Dinas Sosial segera mendata anak-anak santri di pesantren tersebut.
"Di daerah lain sudah banyak anak santri yang dapat KIS dan KIP. Mungkin Santri Al Fateh nanti bisa menjadi santri pertama yang menerima KIS-KIP se-Kepri," kata Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke Pondok Pesantren Muhammad Al Fateh, Minggu (21/6).
Para santri ini menjadi prioritas, karena mereka tinggal jauh dari orang tua. Apalagi saat ini banyak pesantren yang menyediakan layanan gratis.
Ini berarti, banyak santri berasal dari kalangan tidak mampu. Sebab, kalau mampu, orang tua tentu tidak akan memilih pondok pesantren yang gratis.
Santri dari kalangan tidak mampu harus menerima KIP dan KIS. Ini bentuk dorongan dari pemerintah untuk memastikan mereka mendapat pendidikan yang layak, meskipun tidak mampu.
KIS dan KIP, menurut Khofifah, harus disisir melekat pada santri yang tidak mampu. Dari sinilah pendataan anak-anak dari kalangan tidak mampu bisa lebih menyeluruh.
"Ini masih berhubungan dengan program Hari Santri Nasional, programnya Pak Presiden saat berkampanye pencapresan," ujarnya.
Pondok Pesantren Muhammad Al Fateh memiliki 32 santri yang menetap. Mereka menginap dan mengaji di Pesantren namun mendapatkan pendidikan formalnya di SD Negeri 002 yang berlokasi di Kampung Tua Batubesar.
NONGSA - Santriwan-santriwati Pondok Pesantren Muhammad Al Fateh harus diprioritaskan mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar