Santri Asal Malaysia Ditahan Imigrasi Dumai, Ini Kasusnya
jpnn.com, DUMAI - Imigrasi Dumai menahan seorang santri berusia 15 tahun yang merupakan warga asal Selangor, Malaysia.
Santri perempuan berinisial ZSS itu ditahan karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Adapun santri di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai itu sudah ditahan sejak Rabu (1/3).
ZSS ketahuan overstay saat datang ke Kantor Imigrasi Dumai bersama paman dan bibi yang hendak pulang ke Malaysia.
Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal ZSS.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya selama 221 hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1 juta per hari.
Apabila overstay lebih dari 60 hari, maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Dumai menahan seorang santri berusia 15 tahun yang merupakan warga asal Selangor, Malaysia.
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali