Santri di Kuningan Tewas Dikeroyok, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Santri di Kuningan Tewas Dikeroyok, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan di Polres Kuningan, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

jpnn.com, KUNINGAN - Polisi resmi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang santri di Kuningan, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.

Dari 18 orang tersangka tersebut, enam orang sudah ditahan di Polres Kuningan. Sedangkan 12 orang lainnya dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Enam orang yang ditahan sudah masuk kategori dewasa, sementara sisanya masih di bawah umur,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Rabu.

Ia menjelaskan karena kasus ini masih tahap penyidikan maka pihaknya tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku.

Namun, proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Kasus penganiayaan itu, kata Willy, terjadi pada Kamis (31/11) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Pihaknya langsung mengamankan para pelaku untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Adapun untuk motifnya, para pelaku melakukan tindakan itu akibat emosi karena korban diduga telah mencuri barang.

Namun, dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.

Polisi resmi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang santri di Kuningan, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News